Peluang Usaha    Hobby    Budaya    Kerajinan    Wisata    Oto    Tekno    Olah Raga    Kuliner    Seleb    Pendidikan    Kesehatan    Seks    Modis    Amatir   
Home » , » Sistem dan Prosedur Rekruitmen Karyawan

Sistem dan Prosedur Rekruitmen Karyawan

Posted by KANG LINTAS on Jumat, 14 Desember 2012

Proses penerimaan Karyawan baru cukup sensitif untuk menimbulkan masalah dikemudian hari kalau tidak ditangani secara profesional dan adil. Untuk Perusahaan yang berada ditengah-tengah masyarakat agraris dan masih jarang adanya Perusahaan lain, perlu hati-hati terutama pada masyarakat di sekitar Perusahaan yang sangat berharap bisa ikut bekerja di Perusahaan yang berada didaerahnya. Solusinya adalah perlu dibuat kesepakatan dengan Muspika dan tokoh masyarakat setempat untuk menciptakan kawasan ring 1, ring 2 dan ring 3 selain pengertian  tentang Karyawan skill dan unskill. Kebutuhan Karyawan skill boleh direkrut dari kawasan ring yang lebih jauh dari perusahaan apabila tidak bisa didapatkan dari ring terdekat. Sedangkan kebutuhan Karyawan unskill dipreoritaskan dari masyarakat ring terdekat dengan tetap mematuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk memproses kebutuhan Karyawan dikota besar atau yang berada di kawasan industri cukup bebas mendatangkan pelamar dari mana saja asal memenuhi syarat dan kualitas yang telah ditentukan. Standard Sistem dan prosedur penerimaan Karyawan baru bisa lebih profesional dijalankan. Karena tidak perlu adanya kesepakatan dengan Muspika dan tokoh masyarakat setempat
Bagaimana cara memproses penerimaan Karyawan yang lebih profesional antara lain (salah satunya) yang kami tampilkan dibawah ini. Sebetulnya ada lagi yang lebih profesional tapi agak ribet dan perlu waktu yang lama untuk mengambil keputusan siapa saja yang akan diterima.

Skema Flowchart Prosedur Rekruaitmen Karyawan
                               
Klik pada gambar skema ini untuk memperjelas
Keterangan Gambar Flowchart :
  1. Departemen user membutuhkan Karyawan baru diluar rencana mutasi atau promosi dari dalam Departemen sendiri dengan mengisi blanko kebutuhan Karyawan (Form-HRD-26)
  2. Kebutuhan Karyawan baru tersebut dimintakan persetujuan Direktur atau Manager, baik jumlah, persyaratan jabatannya, maupun waktu dibutuhkannya.
  3. Apabila tidak atau belum mendapat persetujuan dari Manager/Direktur, maka kebutuhan Karyawan tersebut di cansel.
  4. Apabila mendapat persetujuan dari Direktur atau Manager, HRD menerima dokumen kebutuhan Karyawan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
  5. Departemen user menerima form kosongan persyaratan jabatan (form-HRD36) dan tugas jabatan (Form-HRD-38) dari Departemen HRD untuk diisi dengan lengkap.
  6. Berdasarkan form isian Persyaratan Jabatan dan Tugas Jabatan dari Departemen user, HRD bisa melakukan seleksi arsip lamaran kerja yang sudah masuk sebelumnya (Bank data pelamar).
  7. Apabila ada arsip lamaran yang cocok dan memenuhi kualufikasi dengan kebutuhan, HRD tidak perlu hunting pelamar ketempat lain atau pasang advertensi dimedia massa.
  8. Apabila arsip di Bank Data Pelamar tidak ada yang cocok dengan kebutuhan, HRD melakukan hunting kepasar tenaga kerja, job fair, atau pasang advertensi dimedia massa termasuk di internet.
  9. Pencari kerja memberikan respon terhadap advertensi yang telah disebar baik berupa dokumen lamaran by postmail ataupun berupa email yang masuk ke team rekruitmen HRD.
  10. Tes seleksi Karyawan yang dilakukan oleh HRD didahului dengan pengisian biodata Karyawan (Form-HRD-23) yang selanjutnya diikuti dengan wawancara terstruktur.
  11. Departemen user ikut melakukan wawancara teknis yang fokus pada tugas pekerjaan dan ketrampilan wajib yang harus dikuasai. Hasilnya disimpulkan secara tertulis didalam form 'hasil test' (Form-HRD-37) yang sebelumnya telah diterima, kepada Departemen HRD.
  12. Departemen HRD mengirimkan peserta test yang telah lolos seleksi wawancara dan test ketrampilan ke Lembaga Independence untuk mengikuti psichotest.
  13. Departemen HRD melakukan evaluasi dan membuat rekap hasil test sesuai dengan rankingnya ,   permintaan gajinya, kesiapan mulai kerjanya termasuk memberikan rekomendasinya kepada Manajer atau Direktur dengan Form-HRD-37.
  14. Manajer atau Direktur menerima dokumen rekap hasil test yang telah dilakukan HRD untuk mendapatkan persetujuan.
  15. Departemen user menerima Karyawan baru dari hasil rekruitmen untuk mulai bekerja.
  16. Selesai.
Kepada rekan-rekan seprofesi yang sudah senior atau siapa saja yang merasa mampu untuk mengoreksi, menambahkan, atau memberikan saran pada tulisan ini, agar lebih bermanfaat bagi orang lain.



Sumber : http://www.teknismanajemenhrd57.com/2011/09/blog-post.html

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 KANG LINTAS. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas