Peluang Usaha    Hobby    Budaya    Kerajinan    Wisata    Oto    Tekno    Olah Raga    Kuliner    Seleb    Pendidikan    Kesehatan    Seks    Modis    Amatir   
Home » » Membuat Perhitungan Bonus Akhir Tahun

Membuat Perhitungan Bonus Akhir Tahun

Posted by KANG LINTAS on Jumat, 14 Desember 2012

Bonus baik berupa uang maupun barang adalah salah satu bentuk cara memotivasi Karyawan yang cukup efektif diberlakukan pada sektor jasa maupun sektor industri pabrikan. Memang motivasi Karyawan yang paling baik adalah yang datang secara internal dari masing-masing diri Karyawan itu sendiri yaitu yang berupa loyalitas. Namun  bila hanya berharap loyalitas tinggi dari masing-masing Karyawan tentu saja tidak mudah untuk diwujudkan. Kecuali Perusahaan tersebut sudah cukup ideal didalam segala hal. Baik kesejahteraan yang diberikan  sekarang maupun  yang akan datang (setelah pensiun).


Pada dasarnya Manajemen SDM yang paling pokok adalah reward and punishment. Karyawan yang baik diberi hadiah, sedangkan yang nakal diberi hukuman. Juga penegakkan disiplin yang tegas akan bisa berjalan dengan baik bila dasar Manajemen SDM ini (reward and punishment) diberlakukan secara konsisten.
Nah pada point reward (bonus) inilah yang akan kami coba tampilkan pada postingan ini, bagaimana cara membuatnya. Apa saja elemen Formulanya agar bisa adil dan bisa diterima oleh para Karyawan diseluruh departement. Bentuk bonus bermacam-macam kategorinya. Ada yang khusus bonus produksi, bonus pemasaran, bonus pengapalan, bonus penemuan ide yang berguna, bonus atas penyelamatan atas asset Perusahaan, bonus masa kerja, bonus kerajinan dll. Namun formula bonus yang akan kami tampilkan dibawah ini adalah 'Bonus Akhir Tahun' yang sudah mencakup beberapa elemen model bonus diatas menjadi satu. Dan pemberiannya disatukan pada waktu pembayaran uang THR. Sehingga diharapkan uang bonus tersebut bisa diterima agak lebih besar dan lebih bermanfaat bagi Karyawan (khususnya bagi yang muslim).
Pemberian bonus tidak selalu tiap akhir tahun. Bisa dilakukan tiap 3 bulan sekali atau tiap 6 bulan sekali tergantung produktivitas hasil kerja Karyawan dan kondisi cash flow Perusahaan masing-masing. Mayoritas Manajemen Perusahaan yang baik, selalu ingin mengembalikan sebagian keuntungan Perusahaan kepada Karyawan yang baik.
Sekarang mari kita mulai merancang formula perhitungan bonus yang sederhana dan mudah untuk diterapkan diberbagai macam jenis Perusahaan baik jasa maupun industri pabrikan.
Sebelumnya kami mohon maaf, terpaksa Rumus dan simulasi perhitungan Uang THR dan Bonus Akhir tahun terpaksa kami tampilkan berupa gambar JPG karena berupa tabel-tabel perhitungan. Disamping itu, kami belum bisa menampilkan  secara langsung perhitungan yang menggunakan program excel pada postingan ini.  Biasanya kalau langsung dari program excel di posting, hasilnya jadi rusak. Barangkali ada rekan yang sudah bisa, tolong kami dibantu untuk mengedit postingan ini lagi.
Dari simulasi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerimaan Uang THR dan Bonus tsb adalah sbb :
  1. A. Nasarudin    :   2.200.000 +   1.584.000 = Rp.  3.784.000,-
  2. B. Zaenudin      :   4.400.000 +   2.613.600 = Rp.  7.013.600,-
  3. C. Syarifudin    :   9.100.000 +    8.400.000 = Rp.17.500.000,-
  4. D. Aminudin     : 13.000.000 +  12.100.000 = Rp.25.100.000,-
  5. E. Jalaludin       : 21.000.000 +  30.240.000 = Rp.51.240.000,-
Model uang THR dan bonus tersebut adalah hanya sekedar contoh saja. Anda bebas merevisi masing-masing bobot point sesuai dengan kondisi Perusahaan anda. Boleh saja anda memisahkan uang THR dari uang bonus. Uang THR diberikan  hanya sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah setempat saja tanpa memberikan bobot prosentase lagi. Penambahan bobot prosentasi, tidak diatur dalam SK Gubernur maupun SK Menaker. Hanya murni kebijakan Perusahaan setempatlah yang mengaturnya sebagai ucapan terima kasih (reward) atas produktifitas Karyawan tahun ini sehingga motivasi Karyawan diharapkan bisa lebih meningkat lagi. (reverensi: pengalaman pribadi).
Sedangkan untuk bonus akhir tahun, sepenuhnya adalah non normatif. Tidak diatur dalam SK Gubernur maupun Peraturan Pemerintah yang lain.

Yang mendasari formula bonus dan besarnya uang bonus yang akan diberikan kepada Karyawan adalah bergantung pada profit Perusahaan yang telah dicapai tahun ini. Bisa saja tahun berikutnya uang bonus merosot jauh  bahkan tidak ada bonus sama sekali karena kondisi Perusahaan sedang merugi. Baik rugi karena turunnya produktifitas Karyawan maupun imbas dari kebijakan moneter Nasional/Internasional.

Pemberian uang bonus adalah disamping memberikan penghargaan bagi Karyawan yang baik, juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap Karyawan yang nakal berupa potongan uang bonus. Dengan begini, diharapkan dikemudian hari tidak ada Karyawan yang kena SP atau skorsing. Minimal yang kena sanksi tertulis bisa turun jumlahnya. Karena potongan bonusnya cukup terasa besarnya. (reverensi: pengalaman pribadi).
Kepada rekan-rekan yang sudah senior, maupun kepada siapa saja yang tertarik dengan tulisan ini,  tolong dikoreksi, ditambahkan atau diberikan saran agar postingan ini lebih bermanfaat bagi orang lain. Apabila ingin sharing secara pribadi dengan kami, silahkan kirim email ke : djoko.harmiawan2000@gmail.com

Sumber : http://www.teknismanajemenhrd57.com/2011/09/cara-membuat-perhitungan-bonus.html#more

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 KANG LINTAS. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas