Walaupun hanya satu tahun sekali, pekerjaan menghitung pajak THR cukup
merepotkan. Apalagi waktu mengerjakannya dalam keadaan puasa. Dan
pikiran sedang resah belum mendapatkan ticket pulang mudik Lebaran.
Maklum orang udik.
Pekerjaan menghitung pajak THR sebenarnya sudah cukup terbantu dengan
adanya rumus-rumus di program excel. Tapi kalau jumlah Karyawannya
banyak (ratusan orang), perlu ketelitian yang cukup tinggi. Bahkan perlu
dihitung ulang (check and recheck) dengan semi manual.
Pengalaman pribadi membuktikan, bahwa ada saja Karyawan yang kurang
jelas atau tidak yakin dengan pajak THR-nya. Tidak tahu apakah mereka
benar-benar tidak mengerti cara perhitungan pajaknya atau hanya sekedar
'ngetes' kita.
Karena ini adalah hasil pekerjaan kita, mau tidak mau ya harus
menerangkannya sampai sejelas mungkin. Bahkan kalau perlu yang
bersangkutan dipersilahkan menghitungnya sendiri dengan dasar
Undang-undang Pajak yang berlaku dan petunjuk teknis dari kita.
Biasanya Karyawan yang gajinya sudah besar, yang sering komplain dengan
perhitungan pajak THR ini. Kenapa demikian karena potongan pajaknya
jauh lebih besar dengan potongan pajak gaji biasa (tanpa THR).
Penyebabnya adalah kalau pajak gaji biasa hanya kena potongan pajak s/d
dobel, tapi kalau ditambah dengan adanya THR, bisa-bisa potongan
pajaknya s/d tripel.
Untuk para pemula yang barangkali perlu sharing atau pembanding untuk
perhitungan pajak THR, dibawah ini kami coba menampilkan cara
perhitungan pajak THR perorangan level Karyawan Staff non Jabatan.
(tampilan dalam bentuk JPG).
Dalam bentuk JPG ini rumus perhitungannya memang tidak nampak. Karena
menggunakan program excel. Tapi sebagai orang yang sudah pernah
menghitung pajak Pph 21, tentu sudah tidak asing lagi.
Apabila masih ada rekan-rekan pemula yang perlu perhitungan lengkap
dengan rumusnya, silahkan tinggalkan komentar di postingan ini, akan
kami kirimkan selengkapnya by email.
Contoh Perhitungan Pajak Gaji (sebelum THR)
Point penting dalam perhitungan pajak pendapatan atau gaji adalah : tgl
masuk kerja, besarnya gaji, status perkawinan, jumlah tanggungan semenda
(garis lurus), pendapatan lain selain gaji, dan iuran pensiun atau
asuransi. Selebihnya tinggal mengikuti bunyi Undang-undang pajak yang
berlaku.
Khusus apabila ada Karyawan yang mendapat kenaikan gaji secara bertahap,
perlu ada penyesuaian pendapatan tersendiri, karena otomatis pajak gaji
atau pendapatannya akan berubah sesuai dengan yang terakhir. Perubahan
gaji secara masal akibat kebijakan manajemen, tidaklah terlalu sulit
karena tinggal menyesuaikan rumusnya saja. Yang perorangan inilah yang
kadang-kadang lupa pajak gajinya tidak di rubah.
Contoh Perhitungan Pajak Gaji plus THR
Kesannya potongan pajak THR ini dikenakan 2X pada Karyawan. Karena
ketika Karyawan menerima uang THR sudah dikenakan potongan pajak. Lalu
pada perhitungan pajak pendapatan akhir tahun (SPT), dikenakan
perhitungan pajak lagi. Kesan ini terrangkum dari keluhan para Karyawan
yang mengajukan komplain atas perhitungan pajaknya.
Sebagai pemotong pajak pendapatan, kadang-kadang sulit untuk menjelaskan
lebih jauh lagi tentang kesan ini. Mungkin ada para Senior yang sudah
banyak pengalaman, bisa menjelaskan tentang kesan ini.
Contoh Rekap Perhitungan Pajak THR
Lebih baik pendapatan kita kena potongan pajak walaupun agak besar, dari
pada gaji kita belum waktunya kena pajak. Kira-kira kiat itulah yang
sering saya pakai untuk menghibur diri sendiri. Karena kalau gaji kita
belum waktunya kena pajak, berarti gaji kita sangat rendah bahkan
mungkin mendekati UMP.
Kepada siapapun yang tertarik dengan tulisan ini, tolong ditambahkan,
dikoreksi atau diberikan saran yang baik, agar lebih bermanfaat bagi
orang lain. Apabila ingin sharing dengan kami secara pribadi, silahkan
kirim email ke : djoko.harmiawan2000@gmail.com