Peluang Usaha    Hobby    Budaya    Kerajinan    Wisata    Oto    Tekno    Olah Raga    Kuliner    Seleb    Pendidikan    Kesehatan    Seks    Modis    Amatir   
Home » , , » Cara Perhitungan Pajak Gaji dan THR

Cara Perhitungan Pajak Gaji dan THR

Posted by KANG LINTAS on Jumat, 14 Desember 2012

Walaupun hanya satu tahun sekali, pekerjaan menghitung pajak THR cukup merepotkan. Apalagi waktu mengerjakannya dalam keadaan puasa. Dan pikiran sedang resah belum mendapatkan ticket pulang mudik Lebaran. Maklum orang udik.
Pekerjaan menghitung pajak THR sebenarnya sudah cukup terbantu dengan adanya rumus-rumus di program excel. Tapi kalau jumlah Karyawannya banyak (ratusan orang), perlu ketelitian yang cukup tinggi. Bahkan perlu dihitung ulang (check and recheck) dengan semi manual.

Pengalaman pribadi membuktikan, bahwa ada saja Karyawan yang kurang jelas atau tidak yakin dengan pajak THR-nya. Tidak tahu apakah mereka benar-benar tidak mengerti cara perhitungan pajaknya atau hanya sekedar 'ngetes' kita. 
Karena ini adalah hasil pekerjaan kita, mau tidak mau ya harus menerangkannya sampai sejelas mungkin. Bahkan kalau perlu yang bersangkutan dipersilahkan menghitungnya sendiri dengan dasar Undang-undang Pajak yang berlaku dan petunjuk teknis dari kita.  Biasanya Karyawan yang gajinya sudah besar, yang sering komplain dengan perhitungan pajak THR ini. Kenapa demikian karena potongan pajaknya jauh lebih besar dengan potongan pajak gaji biasa (tanpa THR). Penyebabnya adalah kalau pajak gaji biasa hanya kena potongan pajak s/d dobel, tapi kalau ditambah dengan adanya THR, bisa-bisa potongan pajaknya s/d tripel.
Untuk para pemula yang barangkali perlu sharing atau pembanding untuk perhitungan pajak THR, dibawah ini kami coba menampilkan cara perhitungan pajak THR perorangan level Karyawan Staff non Jabatan. (tampilan dalam bentuk JPG).
Dalam bentuk JPG ini rumus perhitungannya memang tidak nampak. Karena menggunakan program excel. Tapi sebagai orang yang sudah pernah menghitung pajak Pph 21, tentu sudah tidak asing lagi. 
Apabila masih ada rekan-rekan pemula yang perlu perhitungan lengkap dengan rumusnya, silahkan tinggalkan komentar di postingan ini, akan kami kirimkan selengkapnya by email.
Contoh Perhitungan Pajak Gaji (sebelum THR)
Point penting dalam perhitungan pajak pendapatan atau gaji adalah : tgl masuk kerja, besarnya gaji, status perkawinan, jumlah tanggungan semenda (garis lurus), pendapatan lain selain gaji, dan iuran pensiun atau asuransi. Selebihnya tinggal mengikuti bunyi Undang-undang pajak yang berlaku.
Khusus apabila ada Karyawan yang mendapat kenaikan gaji secara bertahap, perlu ada penyesuaian pendapatan tersendiri, karena otomatis pajak gaji atau pendapatannya akan berubah sesuai dengan yang terakhir. Perubahan gaji secara masal akibat kebijakan manajemen, tidaklah terlalu sulit karena tinggal menyesuaikan rumusnya saja. Yang perorangan inilah yang kadang-kadang lupa pajak gajinya tidak di rubah.

Contoh Perhitungan Pajak Gaji plus THR
Kesannya potongan pajak THR ini dikenakan 2X pada Karyawan. Karena ketika Karyawan menerima uang THR sudah dikenakan potongan pajak. Lalu pada perhitungan pajak pendapatan akhir tahun (SPT), dikenakan perhitungan pajak lagi. Kesan ini terrangkum dari keluhan para Karyawan yang mengajukan komplain atas perhitungan pajaknya.
Sebagai pemotong pajak pendapatan, kadang-kadang sulit untuk menjelaskan lebih jauh lagi tentang kesan ini. Mungkin ada  para Senior yang sudah  banyak pengalaman,  bisa menjelaskan tentang kesan ini.
Contoh Rekap Perhitungan Pajak THR
Lebih baik pendapatan kita kena potongan pajak walaupun agak besar, dari pada gaji kita belum waktunya kena pajak. Kira-kira kiat  itulah yang sering saya pakai untuk menghibur diri sendiri. Karena kalau gaji kita belum waktunya kena pajak, berarti gaji kita sangat rendah bahkan mungkin mendekati UMP.

Kepada siapapun yang tertarik dengan tulisan ini, tolong ditambahkan, dikoreksi atau diberikan saran yang baik, agar lebih bermanfaat bagi orang lain. Apabila ingin sharing dengan kami secara pribadi, silahkan kirim email ke : djoko.harmiawan2000@gmail.com

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 KANG LINTAS. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas