|
Sebagian besar warga Koja, Jakarta Utara, saat ini boleh bernapas lega. Sebab pelaku sodomi, APS alias Abang Kacamata (24), berhasil dibekuk aparat kepolisian di Jl Tembok Bolong, Rawabadak, Koja Selatan, Selasa (12/1) siang. Warga tidak menyangka kalau pelaku yang selama ini gentayangan dan meresahkan masyarakat adalah orang yang dikenal cukup baik dan lemah lembut. Kini pelaku meringkuk di hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat petugas menyergap pelaku, warga sempat turut geram terhadap ulah APS. Bahkan warga nyaris menghujani bogem mentah pada pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai pelatih renang. Namun aksi massa ini berhasil dicegah petugas. Sebagian warga juga mengaku tidak menyangka kalau APS adalah pelaku sodomi terhadap anak-anak usia 10–14 tahun.
“Waduh, untungnya polisi segera menangkap, kalau tidak kami bakal kecolongan. Apalagi, orang itu tidak terlihat berwajah kriminal,” ujar Yanti (31), satu warga Rawabadak Selatan. Ia mengaku was-was kalau Andi (11), anak laki-lakinya itu pulang terlalu lama dari sekolah. Apalagi belum lama ini warga digemparkan dengan kasus sodomi dan mutilasi dengan korban anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Adex Yudhiswan, pelaku berhasil dibekuk setelah adanya laporan dari korban Dwi Priyato Ceknur alias Ento, warga Kampung Bendunganmelayu Nomor 41, RT 11/01, Tugu Selatan, Koja.
Kepada petugas, tersangka mengaku dalam mencari mangsanya, mengamati gerak-gerik anak-anak yang berenang di GOR Rawabadak. Sehari-hari memang, selain berprofesi sebagai kondektur Metromini U 41 (Tanjungpriok–Pulogadung), pelaku juga aktif sebagai pelatih renang di gelanggang tersebut. "Usai jadi kernet, pelaku biasanya nongkrong di kolam renang karena kebetulan ia berprofesi sebagai pelatih renang," jelas Adex, Selasa (12/1).
Modusnya, mula-mula pelaku mengajak berenang korbannya dan mengiming-iming memberikan uang pecahan seribu rupiah. Setelah terperangkap, pelaku membisiki korbannya bahwa agar bisa cepat berenang maka harus menjalani ‘ritual’ yakni disodomi. Beberapa korbannya memang menuruti ajakan APS itu.
"Dalam aksinya pelaku selalu mengimingi korbannya dengan uang seribuan dan duaribuan rupiah yang baru. Usai mengajarkan berenang, korban diberi uang antara Rp 3000–Rp 23 ribu,” jelas Adex
Selama ini APS mengaku sudah melakukan sodomi antara 14-17 kali terhadap para korbannya. Aksi bejadnya ini dilakukan di tempat yang berbeda, seperti di salah satu tempat kolam renang, halte bus, ruamh kosong dan sebagainya.
Pelaku gemar melakukan kejahatan seksual menyimpang ini karena jauh sebelumnya ia juga pernah menjadi korban sodomi yang disertai kekerasan, yakni saat ini masih anak-anak. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 29 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Adex juga mengimbau agar selalu waspada dan menjaga anak-anaknya dari tindak kriminal. Misalnya saat berenang maka sebaiknya diperhatikan, jika ada gelagat orang yang mencurigakan segera diwaspadai.(bjc)
Saat petugas menyergap pelaku, warga sempat turut geram terhadap ulah APS. Bahkan warga nyaris menghujani bogem mentah pada pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai pelatih renang. Namun aksi massa ini berhasil dicegah petugas. Sebagian warga juga mengaku tidak menyangka kalau APS adalah pelaku sodomi terhadap anak-anak usia 10–14 tahun.
“Waduh, untungnya polisi segera menangkap, kalau tidak kami bakal kecolongan. Apalagi, orang itu tidak terlihat berwajah kriminal,” ujar Yanti (31), satu warga Rawabadak Selatan. Ia mengaku was-was kalau Andi (11), anak laki-lakinya itu pulang terlalu lama dari sekolah. Apalagi belum lama ini warga digemparkan dengan kasus sodomi dan mutilasi dengan korban anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Adex Yudhiswan, pelaku berhasil dibekuk setelah adanya laporan dari korban Dwi Priyato Ceknur alias Ento, warga Kampung Bendunganmelayu Nomor 41, RT 11/01, Tugu Selatan, Koja.
Kepada petugas, tersangka mengaku dalam mencari mangsanya, mengamati gerak-gerik anak-anak yang berenang di GOR Rawabadak. Sehari-hari memang, selain berprofesi sebagai kondektur Metromini U 41 (Tanjungpriok–Pulogadung), pelaku juga aktif sebagai pelatih renang di gelanggang tersebut. "Usai jadi kernet, pelaku biasanya nongkrong di kolam renang karena kebetulan ia berprofesi sebagai pelatih renang," jelas Adex, Selasa (12/1).
Modusnya, mula-mula pelaku mengajak berenang korbannya dan mengiming-iming memberikan uang pecahan seribu rupiah. Setelah terperangkap, pelaku membisiki korbannya bahwa agar bisa cepat berenang maka harus menjalani ‘ritual’ yakni disodomi. Beberapa korbannya memang menuruti ajakan APS itu.
"Dalam aksinya pelaku selalu mengimingi korbannya dengan uang seribuan dan duaribuan rupiah yang baru. Usai mengajarkan berenang, korban diberi uang antara Rp 3000–Rp 23 ribu,” jelas Adex
Selama ini APS mengaku sudah melakukan sodomi antara 14-17 kali terhadap para korbannya. Aksi bejadnya ini dilakukan di tempat yang berbeda, seperti di salah satu tempat kolam renang, halte bus, ruamh kosong dan sebagainya.
Pelaku gemar melakukan kejahatan seksual menyimpang ini karena jauh sebelumnya ia juga pernah menjadi korban sodomi yang disertai kekerasan, yakni saat ini masih anak-anak. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 29 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Adex juga mengimbau agar selalu waspada dan menjaga anak-anaknya dari tindak kriminal. Misalnya saat berenang maka sebaiknya diperhatikan, jika ada gelagat orang yang mencurigakan segera diwaspadai.(bjc)

