EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK
kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany
adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck /
mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah
EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company. Dulu
sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan
atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang
EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki
ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance /
jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu
paket seperti dibawah ini :
1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO
KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat
barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di
pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka
mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke
gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol
/ LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan
dijelaskan nanti"")
2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.
Sumber : http://tentangexportimport.blogspot.com/search/label/Apa%20itu%20EMKL%20%2F%20PPJK%20dan%20Trucking%20Company
Home »
Perusahaan
» Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company
Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company
Posted by KANG LINTAS on Rabu, 19 Desember 2012
Kang Lintas |
|
Label:
Perusahaan