Peluang Usaha    Hobby    Budaya    Kerajinan    Wisata    Oto    Tekno    Olah Raga    Kuliner    Seleb    Pendidikan    Kesehatan    Seks    Modis    Amatir   
Home » » Pencari Kerja di Jakarta Meningkat

Pencari Kerja di Jakarta Meningkat

Posted by KANG LINTAS on Selasa, 29 September 2009



Bersama dengan arus balik Lebaran, sejumlah pendatang mulai membanjiri Jakarta untuk mencari pekerjaan. Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mencatat, jumlah pencari kerja mencapai 590 ribu orang. Angka ini meningkat 60 ribu orang dari tahun sebelumnya. Banyaknya pendatang yang mencari kerja membuat Disnakertrans DKI akan memperketat pembuatan kartu kuning (KK) atau kartu pencari kerja. Hanya warga yang memiliki KTP DKI saja yang diperbolehkan membuat KK sebagai persyaratan melamar kerja di sektor formal.

Kendati begitu, Disnakertrans tak menutup peluang warga pendatang yang ingin mencari kerja di sektor formal. Disnakertrans siap memberikan KK asalkan pendatang tersebut mau menjadi warga Jakarta dengan mengurus pembuatan KTP DKI yang menjadi salah satu syarat pembuatan KK. Tentunya, dengan begitu harus ada keluarga yang bisa menjamin tempat tinggal warga daerah tersebut selama mencari kerja.

Berdasarkan penerbitan KK, Disnakertrans DKI Jakarta mencatat, hingga Agustus 2009 jumlah pencari kerja mencapai 15.418 orang. Rinciannya, Jakarta Selatan 1.281 orang, Jakarta Timur 9.009 orang, Jakarta Pusat 1.049 orang, Jakarta Barat 697 orang, dan Jakarta Utara 3.382 orang. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah lowongan kerja yang ada di lima wilayah tersebut sebanyak 25,5 persen atau 3.938 lowongan kerja. Rinciannya, di Jakarta Selatan ada 587 lowongan kerja, Jakarta Timur 2.675 lowongan kerja, Jakarta Pusat 56 lowongan kerja, Jakarta Barat tidak tersedia satu pun lowongan kerja, dan Jakarta Utara 620 lowongan kerja.

Sayangnya, dari 3.938 lowongan kerja yang tersedia tidak seluruhnya dapat terisi. Banyak pencari kerja tidak diterima karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan perusahaan. Hanya 2.741 pekerja yang mendapatkan pekerjaan dari total lowongan kerja yang tersedia. Detailnya di Jakarta Selatan sebanyak 482 orang, Jakarta Timur 1.748 orang, Jakarta Pusat 26 orang, dan Jakarta Utara 485 orang.

"Dengan banyaknya pencari kerja yang tidak diterima, itu berarti menambah jumlah pengangguran di Jakarta," kata Deded Sukandar, Kepala Disnakertrans DKI di Jakarta, Senin (28/9). Ia mengungkapkan, tahun ini jumlah pengangguran di Jakarta mencapai 590 ribu orang, meningkat 60 ribu dari jumlah pengangguran pada tahun 2008 yang mencapai 530 ribu orang.

Karena itu, salah satu cara untuk menekan jumlah pengangguran yaitu dengan memperketat pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja. Pasalnya, penerbitan KK menjadi acuan dalam memprediksi peningkatan jumlah pencari kerja. Kini pembuatan KK tidak hanya dengan menyertakan ijazah pendidikan terakhir dan ijazah keterampilan, pencari kerja juga harus menyertakan KTP DKI.

Artinya bagi pendatang yang mencari kerja di ibu kota akan tertutup kemungkinannya untuk bekerja di sektor formal seperti perusahaan atau kantor pemerintahan yang mensyaratkan KK dalam setiap lamarannya. "Sekarang Jakarta sudah menjadi kota tertutup bagi pendatang yang tidak mempunyai KTP DKI. Jakarta terbuka bagi pendatang yang siap menjadi warga DKI Jakarta dengan mengurus administrasi kependudukan dan mempunyai KTP DKI," ungkap Deded.

Tahun ini, Deded memprediksi permintaan KK akan meningkat dari tahun sebelumnya. Karena setiap tahun ada ribuan permohonan permintaan kartu kuning yang dilakukan para pencari kerja dari daerah yang ingin mengadu nasib di Jakarta. Mereka berbondong-bondong datang ke Jakarta usai Hari Raya Idul Fitri memanfaatkan arus balik.

Umumnya, para pendatang baru ini hanya mempunyai ijazah pendidikan SMA dan tidak mempunyai keterampilan apapun. Padahal untuk kerja di Jakarta dibutuhkan minimal ijazah sarjana dan mempunyai keterampilan khusus. Bagi yang tidak mempunyai keduanya, maka mereka akan terjun ke sektor informal yaitu menjadi buruh, pembantu rumah tangga, dan pedagang kaki lima (PKL).

Untuk tahun ini, Disnakertrans DKI belum bisa menentukan berapa jumlah kartu kuning yang dibuat sudin di lima wilayah. Namun, dua minggu ke depan pihaknya akan meminta laporan dari sudin Nakertrans untuk mengetahui jumlah kartu kuning yang telah dikeluarkan dari Januari-September 2009. Kendati demikian, dia memperkirakan akan terjadi peningkatan permohonan kartu kuning 10-30 persen usai Lebaran.

Kegunaan kartu kuning bisa memberikan informasi kepada Sudin Nakertrans untuk mengetahui berapa pencari kerja di daerahnya. Ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja, maka sudin akan memberikan pengumuman di kantor mereka. Karena itu, kartu kuning mempunyai tenggat waktu penggunaan selama enam bulan yang bisa diperpanjang. Masa berlaku kartu kuning ini untuk mengetahui berapa persen yang telah diterima atau belum bekerja. Untuk pembuatan kartu kuning, para pencari kerja bisa langsung mendatangi Kasie Kecamatan wilayahnya masing-masing dan tidak dipungut biaya.

Kepala Bidang Penempatan Disnakertrans DKI, Kartini, menambahkan pendatang baru yang ingin mencari kerja di DKI Jakarta harus mendaftar sebagai pencari kerja di ibu kota dengan mengurus kartu kuning. "Syarat utama kartu kuning, pemohon harus mempunyai KTP DKI. Ini tidak berlaku di Jakarta saja, tetapi juga di daerah lain,"  jelasnya.

Aturan tersebut telah diatur dalan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 7 tahun 2008 tentang Tenaga Kerja dan Perda No 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Mengenai pelonjakan permintaan kartu kuning, Kartini mengungkapkan terjadi sehabis kelulusan perguruan tinggi dan adanya formasi PNS di kantor pemerintahan.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 KANG LINTAS. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas