|
Meski sudah berulang kali ditertibkan, keberadaan kafe liar di Jl Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tetap saja marak. Kondisi itu membuat aparat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur geram dan mengambil tindakan tegas.
Bangunan kafe yang memakai gazebo tersebut ditertibkan, Selasa (12/1). Sebanyak 200 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan aparat Sudin P2B dan Sudin Pertamanan Jakarta Utara diterjunkan ke lokasi. Alhasil, belasan kafe yang terletak tak jauh dari Waduk Pluit tersebut berhasil dirobohkan.
Penertiban dilakukan karena kafe-kafe liar itu berada di ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik kafe hanya bisa pasrah saat dilakukan pembongkaran. "Saya sih pasrah saja, habis memang salah membuka kafé di ruang terbuka hijau," ujar Martono (51), satu pemilik kafe.
Sugeng Santoso, Kepala Seksi Penertiban P2B Jakarta Utara, mengaku sudah berulang kali memperingatkan pemilik kafe seafood agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun peringatan yang disampaikan tidak pernah digubris sehingga dibongkar hari ini.
Keberadaan warung seafood di area RTH seluas 5.000 meter persegi, kata Sugeng Santoso, telah menyalahi Perda No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Untuk mengantisipasi kafe tersebut berdiri kembali, areal tersebut akan dilangsung dipagar dan dipasang papan segel. (bjc)
Bangunan kafe yang memakai gazebo tersebut ditertibkan, Selasa (12/1). Sebanyak 200 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan aparat Sudin P2B dan Sudin Pertamanan Jakarta Utara diterjunkan ke lokasi. Alhasil, belasan kafe yang terletak tak jauh dari Waduk Pluit tersebut berhasil dirobohkan.
Penertiban dilakukan karena kafe-kafe liar itu berada di ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik kafe hanya bisa pasrah saat dilakukan pembongkaran. "Saya sih pasrah saja, habis memang salah membuka kafé di ruang terbuka hijau," ujar Martono (51), satu pemilik kafe.
Sugeng Santoso, Kepala Seksi Penertiban P2B Jakarta Utara, mengaku sudah berulang kali memperingatkan pemilik kafe seafood agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun peringatan yang disampaikan tidak pernah digubris sehingga dibongkar hari ini.
Keberadaan warung seafood di area RTH seluas 5.000 meter persegi, kata Sugeng Santoso, telah menyalahi Perda No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Untuk mengantisipasi kafe tersebut berdiri kembali, areal tersebut akan dilangsung dipagar dan dipasang papan segel. (bjc)

