Penerapan peraturan Pemerintah yang menganjurkan Bank-bank dan
perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia yang harus menjalankan
minimal DP 20% untuk kendaraan bermotor dan minimal DP 25% untuk
property dan perumahan ternyata masih ada celahnya yaaa…
yup….Sistem SYARIAH yang belum diatur atau belum terkena aturan menjadi celah bagi pihak Bank dan Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan atau memberikan fasilitas kredit kepada konsumen yang membayar DP kurang dari 20 – 25 % dari pokok hutang…
daaah…ndak usah perdebatin kemana-mana…yuk lebih dekat smaa kredit Syariah…
Perbedaan Kredit motor Syariah dengan kredit motor konvensional adalah- Akad kredit Syariah jelas dan sesuai syariah.
- Semua DP kredit motor mengurangi harga cash motor, sehingga cicilan lebih murah.
- Tidak ada bunga telat bayar kredit motor atau mobil perhari (konvensional 0,3% – 0,5% perhari bila sebulan silahkan hitung sendiri), tetapi Kredit Syariah hanya dikenakan infaq Rp2500,- / hari untuk fakir miskin, hal tersebut ditegakkan untuk kedisiplinan nasabah kredit motor.
- Bila Anda tidak kuat bayar selama 2 bulan maka motor “ditarik” dengan cara “kekeluargaan” dan motor tersebut akan dilelang, kemudian uang hasil lelang tersebut akan diberikan kepada nasabah yang bersangkutan setelah dipotong sisa hutangnya.
- Kredit Syariah menerapkan sistem kekeluargaan sehingga Anda dapat tidur nyenyak dalam kredit motor , nyaman, dan tentram serta berlimpah keberkahan dan Anda tidak dibayang-bayangi didatangi oleh “algojo-algojo seram (debt Kolektor)” bila Anda telat bayar angsuran.
- Fotokopi KTP pemohon suami istri yang masih berlaku 2 lembar (untuk yang sudah menikah). Bila masih ikut orang tua ditambah fotocopy ktp orangtuanya. Bila masih ikut mertua maka ditambah fotocopy ktp mertua.
- Fotokopi Kartu Keluarga / Surat Nikah (bila sudah nikah)
- Fotokopi SPPT PBB / Copy Akad Kredit Rumah (bila masih ikut orang tua pakai PBB orang tua)
- Fotokopi rekening listrik / rekening telepon / PAM (bulan terakhir, bila masih ikut orang tua, rek listrik/ telp milik orang tua)
- Nasabah memiliki sumber penghasilan yang layak (batas maksimal nilai cicilan 30% dari gaji), cukup dibuktikan dengan Slip Gaji (untuk karyawan negri/ swasta) dan atau Data Usaha (untuk pengusaha/ wirausaha) rekening transaksi tabungan selama 3 bulan bagi Anda yang pengusaha.
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan dan dokumen lainnya yang disediakan oleh lembaga pembiayaan Kredit Syariah
monggo, yang punya pengalaman kredit di share disini…yuuuk…
note: sengaja kutip dari berbagai sumber…
Sumber : sugimasihada.wordpress.com