I. BAGI ANGGOTA KPRI UPI DAN KELUARGA (Suami, Istri, dan Anak).
- Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
- Biaya pemeliharaan dan biaya bahan bakar ditanggung oleh KPRI UPI kecuali untuk pemakaian dengan tujuan luar pulau Jawa, ditentukan kemudian.
- Beban jalan tol, parkir dll ditanggung Peminjam.
- Uang lelah/uang makan sopir diserahkan pada keridloan Peminjam.
- Keluarga anggota bila sudah sampai ditujuan mohon menandatangani surat jalan.
- Administrasi langsung diselesaikan dikantor KPRI UPI.
- Mengajukan surat permohonan pemakaian ambulance sakit/jenazah.
- Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
- Pemakaian didalam Kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan dan biaya bahan bakar sebesar Rp. 100.000,
- Pemakaian tujuan luar Kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 4.000,- per kilometer.
- Beban jalan tol, parkir dll ditanggung peminjam.
- Pada dasarnya uang makan sopir menjadi tanggungan KPRI UPI.
- Kilometer pemakaian dihitung berdasarkan angka kilometer kendaraan mulai dari pool kendaraan UPI sampai kilometer ambulance sakit/jenazah sampai ditujukan terakhir.
- Administrasi dapat diselesaikan di Kantor KPRI UPI.
- Setiap pemakai wajib memeriksa Surat Tugas Mengemudi dan menandatangani kebenaran pemakaian.
- Yang meminjam adalah Pimpinan Jurusan atau Fakultas dimana mahasiswa kuliah.
- Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
- Biaya menjadi tanggungan dan akan ditagihkan kepada Pembantu Dekan III/Pembantu Rektor III, sesuai dengan bagian II (keluarga anggota KPRI UPI).
- Besarnya biaya berlaku sama seperti untuk Keluarga Anggota.
- Administrasi dapat diselesaikan dikantor KPRI UPI.
- Pada dasarnya uang makan sopir menjadi tanggungan KPRI UPI.
- Setiap pemakai wajib memeriksa SURAT TUGAS MENGEMUDI dan menandatangani kebenaran pemakaian.
IV. Bagi UMUM.
- Pemakai harus mengajukan permohonan pinjaman ambulance sakit/jenazah.
- Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
- Pemakaian didalam Kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan dan biaya bahan bakar sebesar Rp. 150.000,
- Pemakaian tujuan luar kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 5.000,- per kilometer.
- Beban jalan tol, parkir d11 ditanggung peminjam.
- Pada dasarnya uang makan sopir menjadi tanggungan KPRI UPI.
- Kilometer pemakaian dihitung berdasarkan angka kilometer kendaraan mulai dari pool kendaraan UPI sampai kilometer ambulance sakit/jenazah sampai ditujukan terakhir.
- Administrasi dapat diselesaikan di Kantor KPRI UPI.
- Setiap pemakai wajib memeriksa SURAT TUGAS MENGEMUDI dan menandatangani kebenaran pemakaian.