Peluang Usaha    Hobby    Budaya    Kerajinan    Wisata    Oto    Tekno    Olah Raga    Kuliner    Seleb    Pendidikan    Kesehatan    Seks    Modis    Amatir   
Home » » KETENTUAN PENGGUNAAN AMBULANCE SAKIT/JENAZAH

KETENTUAN PENGGUNAAN AMBULANCE SAKIT/JENAZAH

Posted by KANG LINTAS on Rabu, 26 September 2012

I. BAGI ANGGOTA KPRI UPI DAN KELUARGA (Suami, Istri, dan Anak).

  1. Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
  2. Biaya pemeliharaan dan biaya bahan bakar ditanggung oleh KPRI UPI kecuali untuk pemakaian dengan tujuan luar pulau Jawa, ditentukan kemudian.
  3. Beban jalan tol, parkir dll ditanggung Peminjam.
  4. Uang lelah/uang makan sopir diserahkan pada keridloan Peminjam.
  5. Keluarga anggota bila sudah sampai ditujuan mohon menandatangani surat jalan.
  6. Administrasi langsung diselesaikan dikantor KPRI UPI.
II. BAGI KELUARGA DI LUAR (Suami/Isteri/Anak).
  1. Mengajukan surat permohonan pemakaian ambulance sakit/jenazah.
  2. Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
  3. Pemakaian didalam Kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan dan biaya bahan bakar sebesar Rp. 100.000,­
  4. Pemakaian tujuan luar Kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 4.000,- per kilometer.
  5. Beban jalan tol, parkir dll ditanggung peminjam.
  6. Pada dasarnya uang makan sopir menjadi tanggungan KPRI UPI.
  7. Kilometer pemakaian dihitung berdasarkan angka kilometer kendaraan mulai dari pool kendaraan UPI sampai kilometer ambulance sakit/jenazah sampai ditujukan terakhir.
  8. Administrasi dapat diselesaikan di Kantor KPRI UPI.
  9. Setiap pemakai wajib memeriksa Surat Tugas Mengemudi dan menandatangani kebenaran pemakaian.
III. BAGI MAHASISWA UPI

  1. Yang meminjam adalah Pimpinan Jurusan atau Fakultas dimana mahasiswa kuliah.
  2. Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
  3. Biaya menjadi tanggungan dan akan ditagihkan kepada Pembantu Dekan III/Pembantu Rektor III, sesuai dengan bagian II (keluarga anggota KPRI UPI).
  4. Besarnya biaya berlaku sama seperti untuk Keluarga Anggota.
  5. Administrasi dapat diselesaikan dikantor KPRI UPI.
  6. Pada dasarnya uang makan sopir menjadi tanggungan KPRI UPI.
  7. Setiap pemakai wajib memeriksa SURAT TUGAS MENGEMUDI dan menandatangani kebenaran pemakaian.

IV. Bagi UMUM.

  1. Pemakai harus mengajukan permohonan pinjaman ambulance sakit/jenazah.
  2. Harus menggunakan sopir khusus ambulance KPRI UPI dan dibuktikan dengan SURAT TUGAS MENGEMUDI dari Pengurus KPRI UPI.
  3. Pemakaian didalam Kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan dan biaya bahan bakar sebesar Rp. 150.000,­
  4. Pemakaian tujuan luar kota Bandung, dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 5.000,- per kilometer.
  5. Beban jalan tol, parkir d11 ditanggung peminjam.
  6. Pada dasarnya uang makan sopir menjadi tanggungan KPRI UPI.
  7. Kilometer pemakaian dihitung berdasarkan angka kilometer kendaraan mulai dari pool kendaraan UPI sampai kilometer ambulance sakit/jenazah sampai ditujukan terakhir.
  8. Administrasi dapat diselesaikan di Kantor KPRI UPI.
  9. Setiap pemakai wajib memeriksa SURAT TUGAS MENGEMUDI dan menandatangani kebenaran pemakaian.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 KANG LINTAS. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas