Sragen (Solopos.com)–Rencana program lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen dibatalkan karena lebih banyak negatifnya daripada positifnya. Bupati Agus Fachur Rahman memutuskan tetap pada program enam hari kerja seperti biasa.
Dari laporan tim yang mengaji plus dan minusnya program lima hari kerja, kata Bupati, menunjukkan hanya tiga poin yang menerangkan segi positif menjalankan lima hari kerja. Tapi poin negatif lima hari kerja, kata Bupati, mencapai lima item.
“Artinya lebih banyak negatifnya daripada positifnya bila Pemkab menerapkan program lima hari kerja. Artinya program lima hari kerja itu tidak efektif dilaksanakan menurut kajian teman-teman di asisten Sekretariat Daerah (Setda),” tegas Bupati Sragen saat dijumpai wartawan, Selasa (2/8), di ruang kerjanya.
Menurut Bupati, ada keraguan dari pihak pegawai dalam membagi waktupelayanan jika menerapkan program lima hari kerja karena sebelumnya sudah pernah diujicobakan. Di samping itu, lanjut dia, Pemkab juga kesulitan mengatur jam pelayanan, mengingat pelayanan masyarakat tidak maksimal pada sore hari.
“Perbandingan tiga banding lima itu bagi saya lebih banyak negatifnya. Pengalaman di berbagai daerah juga repot mengatur jam pelayanan. Setelah jam 13.00 WIB, pelayanan itu malah turun. Kalau Sabtu tutup, ya masyarakat kehilangan satu hari untuk pelayanan,” tegasnya.
Dari laporan tim yang mengaji plus dan minusnya program lima hari kerja, kata Bupati, menunjukkan hanya tiga poin yang menerangkan segi positif menjalankan lima hari kerja. Tapi poin negatif lima hari kerja, kata Bupati, mencapai lima item.
“Artinya lebih banyak negatifnya daripada positifnya bila Pemkab menerapkan program lima hari kerja. Artinya program lima hari kerja itu tidak efektif dilaksanakan menurut kajian teman-teman di asisten Sekretariat Daerah (Setda),” tegas Bupati Sragen saat dijumpai wartawan, Selasa (2/8), di ruang kerjanya.
Menurut Bupati, ada keraguan dari pihak pegawai dalam membagi waktupelayanan jika menerapkan program lima hari kerja karena sebelumnya sudah pernah diujicobakan. Di samping itu, lanjut dia, Pemkab juga kesulitan mengatur jam pelayanan, mengingat pelayanan masyarakat tidak maksimal pada sore hari.
“Perbandingan tiga banding lima itu bagi saya lebih banyak negatifnya. Pengalaman di berbagai daerah juga repot mengatur jam pelayanan. Setelah jam 13.00 WIB, pelayanan itu malah turun. Kalau Sabtu tutup, ya masyarakat kehilangan satu hari untuk pelayanan,” tegasnya.