Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto, membenarkan adanya aliran dana US$ 1 juta dari Mulya Group milik Joko Soegiarto Tjandra. Uang itu diduga mengalir ke Yayasan KS.
"Itu antar swasta," kata Bibit saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009. Aliran dana ini diketahui setelah KPK melakukan pencekalan terhadap Joko Tjandra terkait kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
Hal tersebut pun diakui Bibit saat diperiksa di Mabes Polri. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, Bibit enggan menjawabnya. "Tanyakan ke Pak Jasin," ujarnya.
Bibit bersama Chandra M Hamzah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini, dua pimpinan KPK tersisa Haryono Umar dan M Jasin hari ini kembali diperiksa.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka. • VIVAnews
Bibit Akui Joko Tjandra Sumbang Yayasan KS
Posted by KANG LINTAS on Kamis, 01 Oktober 2009
| Kang Lintas |
|
Label:
Jakarta